sederhana tetapi bermanfaat

venno On Selasa, 17 Januari 2012

Jika diperhatikan, tak sedikit Tukang Mblog yang menggunakan Tanda Milik atau Tanda Mpunya dengan simbol ™. Salah satu Tujuannya Mungkin biar kata atau frase yang dibubuhi ™ seakan-akan merupakan Tanda Milik atau Tanda Mpunya yang diasosiasikan dengan Milik atau Mpunya Tukang Mblog tertentu yang menghasilkan kata/frase tersebut. Selain itu, ™ juga menjadi Tanda Menjual bagi beberapa merek tertentu. Bahkan simbol ™ menjadi Tanda Murahan yang sering digunakan untuk mengomentari Tukang Mbo’ong terhadap ucapannya yang digemari dinanti-nanti oleh Tukang Mblog indonesia, contohnya adalah Hi Roy™ :-D .
Tahukah Mengapa ™ sering digunakan dalam Blog? Ah… tanyakan saja ke Tukang Mblog yang Tsuka Menggunakannya. Tapi Mungkin digunakan hanya untuk Tunjuk Muka Tanpa Makna bukan? :-P
Toh Mungkin masih banyak yang belum Tahu Makna apa itu ™, selain hanya tahu sebatas memiliki arti Trademark.
Sebenarnya ada tiga istilah yang sering digunakan yang berhubungan dengan hak cipta, yaitu Paten, Copyright dan Trademark. Menurut wiki, Trademark (atau dalam Bahasa Indonesianya merek dagang) memiliki pengertian :
Merek atau merek dagang adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek :
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Trademark biasanya menggunakan simbol ™ dan sering digunakan untuk mengklaim suatu produk atau jasa tertentu sebagai merek dagang. Lalu Copyright menggunakan simbol ® ©. Sedangkan ® itu untuk Registered Trademark (makasih om Jay atas koreksinya :-D ) dan biasanya digunakan untuk mengklaim nama dari perusahaan penghasil produk itu, seperti Microsoft®.
Jadi Tukang Mblog dapat menggunakan simbol ™ untuk kata atau frasa yang dihasilkan. Dan juga menggunakan ® sebagai nama blog seperti Chaidi®. Tapi jangan sembarangan menggunakan simbol ® untuk Judul Blog, Takut Mengundang masalah nantinya soalnya kan harus registrasi dulu ;) .

0 komentar:

Posting Komentar